Ketua DPRD Medan Drs Wong chun Sen M.Pd.B: Perda Harus Dipahami, Bukan Sekadar Diketahui

0
8

Medan, LINI NEWS – Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen MPd.B menegaskan memiliki kewajiban menyosialisasikan Perda kepada masyarakat agar setiap regulasi yang telah ditetapkan benar-benar dipahami dan dapat menjadi instrumen perlindungan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak, kewajiban, larangan serta konsekuensi hukum yang terdapat dalam suatu Perda.

“Perda itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Di dalamnya terdapat berbagai ketentuan, termasuk sanksi administratif maupun sanksi lainnya. Jangan sampai masyarakat melanggar aturan karena tidak mengetahui konsekuensinya,” tegas Wong.

Ia menilai Perda Nomor 3 Tahun 2017 memiliki arti penting karena perdagangan orang bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tetapi menyangkut harkat, martabat dan hak asasi manusia.

Medan sebagai kota besar dengan mobilitas penduduk yang tinggi, menurut Wong, membutuhkan kewaspadaan bersama agar tidak menjadi ruang perekrutan, transit maupun jaringan perdagangan orang.

Jangan Tergiur Gaji Besar

Wong secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa kejelasan perusahaan, pekerjaan, negara tujuan dan dokumen keberangkatan.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum nasional, TPPO dapat melibatkan berbagai modus, antara lain perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang melalui ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan maupun jeratan utang untuk tujuan eksploitasi.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan korban dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri hanya karena dijanjikan gaji besar.

Pastikan legalitas perusahaan atau agen, jenis pekerjaan, negara tujuan dan seluruh dokumen keberangkatan,” tegasnya.

Keluarga Wajib Menyimpan Dokumen

Wong juga meminta keluarga tidak melepas anggota keluarganya bekerja ke luar negeri tanpa mengetahui secara jelas proses keberangkatannya.

Seluruh dokumen penting, kata dia, harus difotokopi dan disimpan keluarga sebagai arsip.

“Kalau anak atau anggota keluarga hendak berangkat bekerja ke luar negeri, fotokopikan semua berkas dan simpan sebagai arsip keluarga. Ini penting untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Menurut Wong, pihaknya masih menerima informasi masyarakat mengenai pekerja migran yang sulit dihubungi setelah berada di luar negeri.

Kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat menjadi indikasi adanya persoalan ketenagakerjaan, keberangkatan nonprosedural atau bahkan eksploitasi.

Karena itu, masyarakat harus memeriksa legalitas perusahaan atau agen penempatan serta memastikan pekerjaan yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan dokumen dan perjanjian kerja.

Perempuan dan Anak Harus Mendapat Perlindungan

Selain pekerja migran, Wong menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia meminta orang tua memperkuat komunikasi dengan anak serta mengetahui lingkungan pergaulan dan aktivitas mereka.

Pencegahan, menurutnya, tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Keluarga merupakan benteng pertama perlindungan anak dan perempuan.

Dinsos Ingatkan Warga Jauhi Judi Online

Dalam kegiatan yang sama, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan menyampaikan perkembangan penyaluran bantuan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat penerima manfaat diminta memantau informasi penyaluran melalui pendamping maupun perangkat kelurahan.

Dinsos juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi judi online, karena aktivitas tersebut dapat merusak kondisi ekonomi keluarga.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pinjaman online yang berpotensi menambah beban ekonomi apabila tidak dikelola secara bijaksana.

Terkait bantuan pangan, disampaikan pula rencana penyaluran bantuan beras sebanyak 30 kilogram pada Agustus 2026. Penerima manfaat diminta menunggu informasi resmi mengenai mekanisme penyaluran.

Legalitas Agen Pekerja Migran Harus Diperiksa

Perwakilan dinas terkait, Anas Siregar, turut mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat besarnya gaji ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri.

Menurutnya, pekerjaan yang terlihat menarik pada saat perekrutan belum tentu memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan ketika pekerja sudah berada di negara tujuan.

“Jangan hanya melihat besarnya gaji. Pastikan agen, perusahaan, pekerjaan, negara tujuan dan seluruh proses keberangkatannya jelas serta legal,” katanya.

Ia berharap sinergi DPRD, Pemerintah Kota Medan, perangkat daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat dalam mencegah perdagangan orang.

Penegasan Wong Chun Sen

Gaji besar jangan membutakan mata terhadap legalitas pekerjaan.”

“Perda bukan sekadar aturan tertulis, tetapi benteng perlindungan masyarakat.”

“Jangan berangkat mencari nafkah dengan dokumen yang tidak jelas.”

“Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia.”

“Keluarga harus menjadi benteng pertama sebelum negara memberikan perlindungan.”

“Cek legalitas agen sebelum berangkat, jangan menyesal setelah menjadi korban.”

“Manusia bukan komoditas; hak dan martabatnya wajib dilindungi hukum.”

Dengan sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen berharap masyarakat Medan semakin kritis terhadap setiap tawaran pekerjaan, terutama ke luar negeri, serta berani meminta informasi dan memastikan legalitas sebelum mengambil keputusan.

Pencegahan TPPO membutuhkan kewaspadaan bersama. Masyarakat tidak boleh menjadi korban karena ketidaktahuan, sementara negara dan seluruh pemangku kepentingan wajib hadir memberikan perlindungan sesuai amanat hukum.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini