Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor S.Sos Tekankan Akurasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Warga

0
4

Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, menegaskan pentingnya masyarakat menjaga keakuratan dan keamanan data administrasi kependudukan.

Penegasan itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/8/2026).

Antonius mengatakan, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik dan berbagai hak sosial secara tepat.

“Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya secara tepat, khususnya bantuan sosial,” ujar Antonius.

Antonius Dorong Warga Aktif Memperbarui Data

Dalam kesempatan tersebut, Antonius mengingatkan warga agar segera melakukan pembaruan apabila terjadi perubahan data kependudukan, baik menyangkut alamat, status keluarga maupun data lainnya.

Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena teknologi tersebut dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses pelayanan administrasi kependudukan.

Menurut Antonius, kemudahan teknologi harus diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan identitas pribadi.

KTP maupun data kependudukan, katanya, jangan sembarangan diberikan atau dipinjamkan kepada orang lain karena dapat berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan sosial di kemudian hari.

Data Kependudukan Berkaitan dengan Perlindungan Sosial
Sementara itu, Camat Medan Barat, Maswan, ST, menjelaskan bahwa persoalan administrasi kependudukan dapat berpengaruh terhadap pemutakhiran data perlindungan sosial, termasuk penentuan desil kesejahteraan masyarakat.

Maswan mencontohkan adanya warga yang dapat masuk dalam kelompok desil lebih tinggi bukan semata-mata karena kondisi ekonominya, tetapi akibat identitas kependudukannya digunakan pihak lain.

“Identitas warga, seperti KTP, digunakan untuk kredit kendaraan. Akibatnya, desil warga tersebut menjadi tinggi,” jelas Maswan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah memberikan fotokopi KTP, data keluarga maupun identitas pribadi kepada pihak lain tanpa mengetahui secara jelas tujuan penggunaannya.

Desil Menjadi Bagian Penting Penentuan Bantuan

Maswan juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial harus memenuhi kriteria program yang berlaku dan tercatat dalam basis data perlindungan sosial pemerintah.

Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai ketentuan masing-masing program bantuan.

“Data perlinsos yang menentukan warga yang layak mendapatkan bantuan,” katanya.

Untuk itu, pembaruan data kependudukan dan perlindungan sosial dinilai penting agar kondisi masyarakat yang sebenarnya dapat tergambarkan secara lebih akurat.

Warga Keluhkan Kendala IKD

Dalam sosialisasi tersebut, seorang warga Kelurahan Sei Agul, Desi, menyampaikan kendala dalam penggunaan Identitas Kependudukan Digital.

Ia mengaku telepon seluler Android yang digunakannya belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan untuk menjalankan aplikasi IKD.

Keluhan tersebut menunjukkan bahwa transformasi pelayanan digital juga perlu memperhatikan kesiapan perangkat dan kemampuan masyarakat, khususnya warga yang masih mengalami keterbatasan akses teknologi.

Terkait persoalan pendataan maupun bantuan sosial, warga diimbau berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) dan pihak terkait agar proses pemutakhiran data dapat berjalan dengan baik.

Peringatan Tegas Soal Judi Online

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan bahwa warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online dapat terkena konsekuensi sesuai ketentuan program perlindungan sosial yang berlaku.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa bantuan sosial merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan harus digunakan secara bertanggung jawab.

Antonius kembali menekankan bahwa ketertiban administrasi kependudukan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Pemerintah dan DPRD dapat membuat kebijakan serta menyediakan pelayanan, namun keberhasilan pemutakhiran data sangat bergantung pada kesadaran warga.

“Data yang benar adalah pintu menuju pelayanan publik yang adil.”
“KTP bukan sekadar identitas, tetapi amanah yang wajib dijaga.”

“Data yang akurat membantu bantuan sosial tiba kepada yang berhak.”

“Jangan pinjamkan identitas, karena kelalaian dapat menjadi persoalan.”

“Teknologi memudahkan pelayanan ketika masyarakat siap menggunakannya.”

“Administrasi tertib, pelayanan cepat, hak masyarakat terlindungi.”

“Antonius mengingatkan: lindungi data, perjuangkan hak, jaga kepercayaan.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini