Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH Skors RDP Hotel Raden Saleh, Minta Status Cagar Budaya dan Perizinan Dibuka Terang

0
8

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menskors pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah rapat menemukan perbedaan keterangan antarinstansi mengenai status lokasi pembangunan hotel, khususnya apakah lahan tersebut berada di dalam kawasan cagar budaya atau tidak.

Tidak hanya soal status kawasan, Komisi 4 juga menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan pelanggaran roilen, proses penerbitan izin, hingga perbedaan jumlah lantai antara dokumen perizinan dan kondisi bangunan di lapangan.

Paul Mei Anton Simanjuntak Skors RDP dan Minta Persoalan Dibuka Terang

Paul menskors RDP setelah muncul keterangan yang berbeda antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dengan pihak Perkim Cikataru mengenai status kawasan pembangunan hotel.

Paul meminta persoalan tersebut tidak dilanjutkan hanya berdasarkan keterangan lisan, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen autentik.

Status Cagar Budaya Jadi Titik Perbedaan Keterangan Antarinstansi

Dalam RDP, perwakilan Disdikbud Kota Medan, ASN bernama Lia, menyatakan lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya.

Namun, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, justru menyampaikan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Perbedaan keterangan itu menjadi perhatian serius Komisi 4 karena berkaitan langsung dengan dasar penerbitan izin pembangunan.

Paul Minta Peta dan Dokumen Autentik Kawasan Cagar Budaya
Paul meminta Disdikbud Kota Medan membawa peta autentik, data kawasan cagar budaya, serta dokumen penetapan kawasan pada RDP lanjutan.

Ia juga meminta agar rekomendasi Disdikbud yang pernah diberikan terkait pembangunan hotel tersebut turut dibawa untuk diperiksa bersama.

Menurut Paul, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan dasar hukum dan administrasi yang digunakan dalam memberikan rekomendasi kepada pihak pengembang.

Komisi 4 Pertanyakan Mengapa Izin Bisa Terbit Jika Lokasi Cagar Budaya

Paul juga mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan kepada pihak Perkim.

Jika nantinya terbukti lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya, kata Paul, seharusnya dilakukan pengecekan dan kajian terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan.

Paul bahkan meminta agar Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, serta Satpol PP hadir dalam RDP berikutnya.
โ€œBila perlu, Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, hadir pada RDP berikutnya,โ€ tegas Paul.

Jika Bangunan Enam Lantai, Padahal Izin Lima Lantai

Persoalan lain yang disoroti Komisi adalah jumlah lantai bangunan.

Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyatakan izin yang diterbitkan adalah untuk pembangunan gedung lima lantai.

Namun, Paul mempertanyakan kondisi bangunan berdasarkan gambar yang diperlihatkan dalam rapat.

โ€œKalau dari gambar ini, bukan lima lantai, tetapi enam lantai,โ€ kata Paul.

Perbedaan antara dokumen izin dan kondisi bangunan tersebut akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam RDP lanjutan.

Paul Tegaskan Dugaan Pelanggaran Harus Ditindak
Selain persoalan jumlah lantai, Hafiz menyampaikan adanya dugaan pelanggaran roilen pada pembangunan hotel tersebut.

Paul menegaskan bahwa jika memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Perkim, maka instansi terkait harus mengambil tindakan sesuai aturan.

โ€œKalau memang melanggar aturan, Perkim dan Satpol PP yang hadir harus segera menindak. Kalau perlu dibongkar,โ€ tegas Paul.

Pernyataan tersebut menunjukkan Komisi 4 meminta adanya tindakan konkret apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan terdapat pelanggaran.

Komisi 4 Jadwalkan RDP Lanjutan dengan Meminta Seluruh Dokumen
Paul kemudian memerintahkan staf Komisi 4 DPRD Medan untuk menjadwalkan kembali RDP yang diskors.

Dalam rapat lanjutan, pihak-pihak terkait diminta membawa dokumen dan memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status cagar budaya, rekomendasi Disdikbud, proses penerbitan izin, jumlah lantai, UKL-UPL, serta dugaan pelanggaran roilen.

Disdikbud Sebut Lokasi Bukan Kawasan Cagar Budaya

Dalam RDP, perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menjelaskan bahwa dirinya hadir berdasarkan perintah kepala bidang.

Lia mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan yang dibahas sebelumnya. Namun, ia menjelaskan bahwa ketika pihak hotel mempertanyakan status lokasi, apakah termasuk kawasan cagar budaya atau tidak, Disdikbud menyatakan lokasi tersebut tidak termasuk kawasan cagar budaya.

Ia juga menyebutkan adanya surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andi Yudistira, tertanggal 30 April 2025.

Keterangan tersebut kemudian mendapat sorotan dari anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri.

Laila Soroti Perubahan Keterangan
Lailatul Badri mempertanyakan dasar Disdikbud menyatakan lokasi pembangunan hotel bukan bagian dari kawasan cagar budaya.

Pasalnya, menurut Laila, dalam RDP sebelumnya justru muncul keterangan bahwa lokasi tersebut berada di atas kawasan cagar budaya dan telah memperoleh rekomendasi dari Disdikbud.

โ€œIni jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?โ€ ujar Laila.

Ia meminta Disdikbud menunjukkan rekomendasi yang disebut telah diberikan kepada pihak hotel.

โ€œKalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?โ€ katanya.

Menurut Laila, perubahan keterangan dari RDP pertama ke RDP kedua harus dijelaskan secara terbuka agar DPRD memperoleh informasi yang konsisten.

Perkim Sebut Ada Rekomendasi, Muncul Dugaan Pelanggaran Roilen

Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memang ada dan menjadi salah satu dasar hingga izin pembangunan diterbitkan.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya ditemukan dugaan pelanggaran roilen.

Hal tersebut membuat Komisi 4 meminta agar seluruh proses penerbitan izin dan kondisi bangunan diperiksa kembali secara menyeluruh.

Edwin Sugesti Minta Data Autentik

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti, juga meminta Disdikbud memberikan data autentik mengenai status kawasan tersebut.

Edwin menyoroti pernyataan Disdikbud yang menyebut lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis.

โ€œDari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tadi disampaikan bahwa lokasi ini tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Padahal, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, kawasan tersebut kita ketahui termasuk kawasan cagar budaya,โ€ ujar Edwin.

Menurut Edwin, persoalan tersebut perlu dikaji secara serius karena sebelumnya pernah muncul persoalan serupa terkait pembangunan dan perubahan bentuk bangunan di sekitar kawasan Warenhuis.

Ia menilai kedekatan lokasi hotel dengan kawasan tersebut membuat status hukumnya harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.

โ€œKami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel bahwa lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya?โ€ ujar Edwin.

Edwin meminta Disdikbud membawa seluruh dokumen, termasuk daftar kawasan cagar budaya dan dasar pengambilan keputusan dalam menerbitkan rekomendasi.

RDP Diskors, Seluruh Instansi Diminta Hadir

RDP akhirnya diskors dan akan dijadwalkan kembali oleh Komisi 4 DPRD Medan.

Pada RDP lanjutan, Komisi 4 meminta pihak-pihak terkait, antara lain Perkim, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, hadir serta membawa dokumen pendukung.

Materi yang akan diperjelas meliputi status kawasan cagar budaya, rekomendasi Disdikbud, proses penerbitan izin, kesesuaian jumlah lantai, UKL-UPL dan dugaan pelanggaran roilen.

Komisi 4 menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi perbedaan keterangan antarinstansi.


Anggota DPRD Medan
Lailatul Badri Soroti Keras Perubahan Keterangan Soal Cagar Budaya: โ€œJangan Sampai Kami Seperti Dipermainkan!โ€

Medan, LINI NEWS โ€“ Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, melontarkan sorotan tajam terhadap polemik status kawasan pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Lailatul mempertanyakan perubahan keterangan mengenai status lokasi pembangunan hotel yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya disebut berada di kawasan cagar budaya, namun dalam RDP berikutnya justru dinyatakan tidak termasuk kawasan cagar budaya.

Menurut Lailatul, perbedaan keterangan tersebut bukan persoalan sederhana. Sebab, menyangkut dasar rekomendasi, legalitas pembangunan, proses penerbitan izin, serta pertanggungjawaban instansi pemerintah yang memberikan keterangan maupun rekomendasi.
Karena itu, Lailatul meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi menunjukkan dokumen autentik yang menjadi dasar penetapan status kawasan dan penerbitan rekomendasi kepada pihak hotel.

Lailatul Badri Tegaskan:

โ€œJangan Sampai Kami Seperti Dipermainkanโ€

Lailatul menegaskan, DPRD membutuhkan penjelasan yang konsisten dari seluruh instansi terkait. Perubahan keterangan antara RDP pertama dan RDP berikutnya dinilai telah menimbulkan tanda tanya besar.

โ€œRDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah. Jangan sampai kami seperti dipermainkan.โ€

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak boleh menerima informasi yang berbeda-beda dalam membahas persoalan yang sama.

โ€œHari Ini Kami Sebagai Anggota Dewan Merasa Tertipuโ€

Lailatul bahkan mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka terhadap perubahan keterangan tersebut.
โ€œIni jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu.โ€
Pernyataan itu disampaikan Lailatul setelah mendengar penjelasan perwakilan Disdikbud yang menyebut lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya.
Ia menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan dalam RDP sebelumnya.

โ€œIni Sebenarnya di Atas Tanah Cagar Budaya atau Bukan?โ€
Lailatul meminta persoalan status kawasan tidak dibiarkan menjadi perdebatan antarinstansi.

Menurutnya, hanya ada dua kemungkinan yang harus dibuktikan melalui dokumen: lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan cagar budaya atau bukan.

โ€œSaya hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan?โ€

Karena itu, Lailatul meminta Disdikbud menunjukkan dasar hukum, peta kawasan, data penetapan, serta dokumen yang menjadi dasar pemberian rekomendasi.

โ€œKalau Memang Bukan, Bisa Dibuktikan?”
Lailatul menantang agar pernyataan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan cagar budaya dibuktikan secara administratif dan hukum.

โ€œKalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan?โ€

Menurutnya, keterangan lisan tidak cukup untuk menjawab polemik tersebut. Apalagi sebelumnya disebutkan terdapat rekomendasi dari Disdikbud yang berkaitan dengan pembangunan hotel.

Kemarin Mereka Mengatakan Sudah Mendapatkan “Rekomendasiโ€

Lailatul mempertanyakan keberadaan surat rekomendasi yang disebut-sebut telah diberikan kepada pihak hotel.

โ€œKemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?โ€

Ia menilai dokumen rekomendasi menjadi bagian penting yang harus dibuka dalam RDP lanjutan.
Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang memberikan rekomendasi, kapan diterbitkan, apa dasar hukumnya, serta apa yang menjadi objek rekomendasi tersebut.

โ€œKenapa Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bisa Keluar?โ€

Lailatul juga mempertanyakan logika penerbitan rekomendasi apabila pada akhirnya muncul keterangan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan cagar budaya.

โ€œKalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Maksudnya apa sekarang?โ€

Menurutnya, DPRD harus mendapatkan penjelasan secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami status lokasi maupun proses administrasi pembangunan hotel tersebut.

โ€œJangan Sampai DPRD Dipermainkan dengan Informasi yang Berubah-ubahโ€

Bagi Lailatul, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembangunan satu unit hotel.

Polemik ini menyangkut kepastian hukum, transparansi pemerintahan dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada DPRD.

Ia meminta seluruh instansi terkait memberikan informasi berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Lailatul menegaskan, DPRD tidak boleh mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan yang berubah-ubah.

Disdikbud Diminta Buka Dokumen
Dalam RDP, perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menjelaskan bahwa dirinya hadir berdasarkan perintah kepala bidang.

Lia menyampaikan bahwa ketika pihak hotel mempertanyakan apakah lokasi pembangunan termasuk kawasan cagar budaya, Disdikbud menyatakan lokasi tersebut tidak termasuk kawasan cagar budaya.

Ia juga menyebut adanya surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andi Yudistira, tertanggal 30 April 2025.

Keterangan tersebut yang kemudian menjadi perhatian Lailatul.

Menurut Lailatul, jika memang benar ada rekomendasi, maka dokumen tersebut harus diperlihatkan kepada DPRD untuk dipelajari.

Status Cagar Budaya Harus

Dibuktikan dengan Data Autentik
Lailatul menilai polemik tersebut dapat diselesaikan apabila Disdikbud membawa seluruh data dan dokumen autentik.

Di antaranya peta kawasan cagar budaya, dasar penetapan kawasan, dokumen rekomendasi, serta dasar pertimbangan ketika menyatakan lokasi pembangunan hotel bukan bagian dari kawasan cagar budaya.

Dengan demikian, DPRD dapat mencocokkan antara dokumen resmi dengan keterangan yang diberikan masing-masing instansi.

Bukan Hanya Cagar Budaya, Perizinan Juga Dipertanyakan

Polemik pembangunan hotel tersebut tidak berhenti pada persoalan status cagar budaya.

Dalam RDP, juga muncul persoalan mengenai dugaan pelanggaran roilen serta jumlah lantai bangunan.

Pihak PTSP menyatakan izin pembangunan diterbitkan untuk gedung lima lantai. Namun, kondisi bangunan berdasarkan gambar yang diperlihatkan dalam rapat dipertanyakan telah mencapai enam lantai.

Persoalan tersebut membuat Komisi 4 DPRD Medan meminta seluruh proses perizinan dan kondisi bangunan diperiksa secara menyeluruh.

RDP Diskors, Polemik Akan Dibuka Kembali

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya menskors RDP dan meminta agar rapat dilanjutkan setelah seluruh dokumen yang diperlukan tersedia.
Pada RDP berikutnya, instansi terkait diminta hadir dan membawa dokumen masing-masing, termasuk Disdikbud, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

Bagi Lailatul, RDP lanjutan menjadi momentum penting untuk mengakhiri simpang siur informasi.

Ia berharap seluruh pihak memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

โ€œKami hanya ingin kejelasan. Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, tunjukkan dasar dan dokumennya.

Kalau memang ada rekomendasi, tunjukkan rekomendasinya. Jangan sampai informasi yang kami terima berubah-ubah,โ€ imbuh Lailatul Badri tegas.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini