Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri Soroti Keras Perubahan Keterangan Soal Cagar Budaya: “Jangan Sampai Kami Seperti Dipermainkan!”

0
10

Medan, LINI NEWS – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, melontarkan sorotan tajam terhadap polemik status kawasan pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Lailatul mempertanyakan perubahan keterangan mengenai status lokasi pembangunan hotel yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya disebut berada di kawasan cagar budaya, namun dalam RDP berikutnya justru dinyatakan tidak termasuk kawasan cagar budaya.
Menurut Lailatul, perbedaan keterangan tersebut bukan persoalan sederhana. Sebab, menyangkut dasar rekomendasi, legalitas pembangunan, proses penerbitan izin, serta pertanggungjawaban instansi pemerintah yang memberikan keterangan maupun rekomendasi.
Karena itu, Lailatul meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi menunjukkan dokumen autentik yang menjadi dasar penetapan status kawasan dan penerbitan rekomendasi kepada pihak hotel.

Lailatul Badri Tegaskan:

“Jangan Sampai Kami Seperti Dipermainkan”

Lailatul menegaskan, DPRD membutuhkan penjelasan yang konsisten dari seluruh instansi terkait. Perubahan keterangan antara RDP pertama dan RDP berikutnya dinilai telah menimbulkan tanda tanya besar.

“RDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah. Jangan sampai kami seperti dipermainkan.”

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak boleh menerima informasi yang berbeda-beda dalam membahas persoalan yang sama.

“Hari Ini Kami Sebagai Anggota Dewan Merasa Tertipu”

Lailatul bahkan mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka terhadap perubahan keterangan tersebut.

“Ini jelas telah terjadi penipuan publik.

Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu.”
Pernyataan itu disampaikan Lailatul setelah mendengar penjelasan perwakilan Disdikbud yang menyebut lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya.

Ia menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan dalam RDP sebelumnya.

“Ini Sebenarnya di Atas Tanah Cagar Budaya atau Bukan?”
Lailatul meminta persoalan status kawasan tidak dibiarkan menjadi perdebatan antarinstansi.

Menurutnya, hanya ada dua kemungkinan yang harus dibuktikan melalui dokumen: lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan cagar budaya atau bukan.

“Saya hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan?”

Karena itu, Lailatul meminta Disdikbud menunjukkan dasar hukum, peta kawasan, data penetapan, serta dokumen yang menjadi dasar pemberian rekomendasi.

“Kalau Memang Bukan, Bisa Dibuktikan?”
Lailatul menantang agar pernyataan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan cagar budaya dibuktikan secara administratif dan hukum.

“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan?”

Menurutnya, keterangan lisan tidak cukup untuk menjawab polemik tersebut. Apalagi sebelumnya disebutkan terdapat rekomendasi dari Disdikbud yang berkaitan dengan pembangunan hotel.

Kemarin Mereka Mengatakan Sudah Mendapatkan Rekomendasi”

Lailatul mempertanyakan keberadaan surat rekomendasi yang disebut-sebut telah diberikan kepada pihak hotel.

“Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?”

Ia menilai dokumen rekomendasi menjadi bagian penting yang harus dibuka dalam RDP lanjutan.
Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang memberikan rekomendasi, kapan diterbitkan, apa dasar hukumnya, serta apa yang menjadi objek rekomendasi tersebut.

“Kenapa Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bisa Keluar?”

Lailatul juga mempertanyakan logika penerbitan rekomendasi apabila pada akhirnya muncul keterangan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan cagar budaya.

“Kalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Maksudnya apa sekarang?”

Menurutnya, DPRD harus mendapatkan penjelasan secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami status lokasi maupun proses administrasi pembangunan hotel tersebut.

“Jangan Sampai DPRD Dipermainkan dengan Informasi yang Berubah-ubah”

Bagi Lailatul, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembangunan satu unit hotel.

Polemik ini menyangkut kepastian hukum, transparansi pemerintahan dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada DPRD.

Ia meminta seluruh instansi terkait memberikan informasi berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Lailatul menegaskan, DPRD tidak boleh mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan yang berubah-ubah.

Disdikbud Diminta Buka Dokumen

Dalam RDP, perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menjelaskan bahwa dirinya hadir berdasarkan perintah kepala bidang.

Lia menyampaikan bahwa ketika pihak hotel mempertanyakan apakah lokasi pembangunan termasuk kawasan cagar budaya, Disdikbud menyatakan lokasi tersebut tidak termasuk kawasan cagar budaya.

Ia juga menyebut adanya surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andi Yudistira, tertanggal 30 April 2025.

Keterangan tersebut yang kemudian menjadi perhatian Lailatul.

Menurut Lailatul, jika memang benar ada rekomendasi, maka dokumen tersebut harus diperlihatkan kepada DPRD untuk dipelajari.

Status Cagar Budaya Harus

Dibuktikan dengan Data Autentik
Lailatul menilai polemik tersebut dapat diselesaikan apabila Disdikbud membawa seluruh data dan dokumen autentik.

Di antaranya peta kawasan cagar budaya, dasar penetapan kawasan, dokumen rekomendasi, serta dasar pertimbangan ketika menyatakan lokasi pembangunan hotel bukan bagian dari kawasan cagar budaya.

Dengan demikian, DPRD dapat mencocokkan antara dokumen resmi dengan keterangan yang diberikan masing-masing instansi.

Bukan Hanya Cagar Budaya, Perizinan Juga Dipertanyakan

Polemik pembangunan hotel tersebut tidak berhenti pada persoalan status cagar budaya.

Dalam RDP, juga muncul persoalan mengenai dugaan pelanggaran roilen serta jumlah lantai bangunan.

Pihak PTSP menyatakan izin pembangunan diterbitkan untuk gedung lima lantai. Namun, kondisi bangunan berdasarkan gambar yang diperlihatkan dalam rapat dipertanyakan telah mencapai enam lantai.

Persoalan tersebut membuat Komisi 4 DPRD Medan meminta seluruh proses perizinan dan kondisi bangunan diperiksa secara menyeluruh.

RDP Diskors, Polemik Akan Dibuka Kembali

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya menskors RDP dan meminta agar rapat dilanjutkan setelah seluruh dokumen yang diperlukan tersedia.

Pada RDP berikutnya, instansi terkait diminta hadir dan membawa dokumen masing-masing, termasuk Disdikbud, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

Bagi Lailatul, RDP lanjutan menjadi momentum penting untuk mengakhiri simpang siur informasi.

Ia berharap seluruh pihak memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau memang ada rekomendasi, tunjukkan rekomendasinya. Jangan sampai informasi yang kami terima berubah-ubah,” imbuh Lailatul Badri tegas
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini