LBH Medan Soroti Kematian Winda Lorenza: Dugaan Bunuh Diri Dinilai Prematur, Kapolda Sumut Didesak Ambil Alih Penanganan

0
47

Medan, LINI NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan duka mendalam sekaligus melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa. LBH Medan menilai kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri tidak semestinya disampaikan secara prematur sebelum seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik diuji secara komprehensif dan ilmiah.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, dalam keterangan pers, Kamis (6/8/2026), menegaskan bahwa setiap kematian yang diduga tidak wajar harus diusut dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, transparansi, independensi, dan akuntabilitas.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban mengungkap kebenaran materiil, bukan sekadar membangun kesimpulan berdasarkan satu dugaan sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.

“Dalam setiap peristiwa hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum berkewajiban mengungkap kebenaran materiil melalui pembuktian yang objektif.

Tidak boleh ujung-ujungnya membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh, baik saksi, surat, ahli maupun alat bukti lainnya,” tegas Irvan.

Dugaan Bunuh Diri Dinilai Terlalu Dini

LBH Medan menyoroti pernyataan pihak Polrestabes Medan yang menyebut Winda meninggal dunia karena bunuh diri.

Menurut LBH Medan, kesimpulan tersebut harus terlebih dahulu ditopang hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, termasuk penerapan pendekatan Scientific Crime Investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

LBH Medan menilai penyidik tidak boleh hanya berangkat dari satu asumsi penyebab kematian. Seluruh kemungkinan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana, harus dibuka dan diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penyidik tidak boleh berhenti pada satu dugaan penyebab kematian semata. Seluruh kemungkinan harus dibuka dan diuji secara objektif,” ujar Irvan.

LBH Soroti Sejumlah Kejanggalan
LBH Medan mengaku menemukan sejumlah informasi yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait kematian Winda.
Informasi tersebut, kata LBH Medan, diperoleh dari keterangan keluarga korban yang diberitakan sejumlah media, termasuk informasi dan foto yang diterima dari rekan-rekan media.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keberadaan mantan suami korban di lokasi ketika peristiwa terjadi.

Kondisi tersebut, menurut LBH Medan, perlu didalami secara objektif oleh penyidik untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan posisi masing-masing pihak.

Selain itu, LBH Medan menyoroti keterangan ayah korban yang diberitakan media pada 5 Juli 2026.

Ayah korban, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, menyebut adanya dugaan bekas pada bagian leher, mata korban yang lebam, serta perubahan warna pada tubuh korban.

LBH Medan menilai berbagai kondisi tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sendiri oleh pihak mana pun, melainkan harus dijelaskan melalui pemeriksaan medis dan forensik yang kompeten.

Luka pada Tubuh Korban Dipertanyakan
Kejanggalan lainnya yang menjadi sorotan LBH Medan berkaitan dengan kondisi fisik korban.

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, terdapat sejumlah bagian tubuh korban yang disebut mengalami perubahan warna atau luka, antara lain bagian kepala, mata, pusar, kedua paha, lutut kiri, punggung kaki kiri dan kanan, serta beberapa jari.

LBH Medan menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan forensik, sehingga tidak terjadi kesimpulan berdasarkan foto, persepsi keluarga, maupun informasi yang berkembang di ruang publik.

“Kalau memang terdapat luka-luka pada tubuh korban, pertanyaannya sederhana:

Apa penyebabnya, kapan terjadi, bagaimana mekanismenya, dan apakah luka tersebut berkaitan langsung dengan penyebab kematian? Semua itu harus dijawab secara ilmiah,” kata Irvan.

Pertanyaan Besar Mengenai Dugaan Luka Tembak

LBH Medan juga menyoroti persoalan dugaan luka tembak yang berkembang dalam pemberitaan mengenai kematian Winda.

Jika benar korban meninggal akibat senjata api, menurut LBH Medan, penyidik harus menjelaskan secara terang mengenai mekanisme peristiwa tersebut, termasuk

lokasi luka tembak,

jarak tembakan,

arah tembakan,

posisi korban,

posisi senjata,

serta hasil pemeriksaan balistik dan

forensik.

Selain itu, apabila dugaan bunuh diri menggunakan senjata api menjadi kesimpulan penyidik, maka aspek lain juga perlu diperiksa, termasuk bagaimana senjata tersebut dapat berada dalam penguasaan korban.

Pertanyaan mengenai kepemilikan, penyimpanan, akses terhadap senjata, serta kemungkinan adanya kelalaian juga dinilai perlu dijelaskan secara objektif.

“Kalau disebut bunuh diri menggunakan senjata api, maka semua pertanyaan teknis harus dijawab dengan bukti ilmiah. Bukan sekadar berdasarkan kesimpulan,” tegasnya.

Keterangan Kekerasan Sebelum Peristiwa Juga Harus Didalami

LBH Medan juga menyebut adanya keterangan dari adik korban berinisial IC yang disampaikan kepada media mengenai dugaan pengalaman kekerasan yang pernah dialami korban sebelum berpisah.

Informasi tersebut, menurut LBH Medan, tidak boleh diabaikan apabila memang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Winda.

Penyidik dinilai perlu memeriksa keterangan tersebut, termasuk mencari bukti pendukung dan memastikan apakah terdapat hubungan antara dugaan kekerasan sebelumnya dengan peristiwa kematian korban.

Transparansi Penanganan Kasus Dipertanyakan

Selain kondisi fisik korban, LBH Medan juga mempertanyakan transparansi penanganan perkara.
LBH Medan menyebut informasi kepada keluarga korban diduga berlangsung secara berlarut-larut.

Pengamanan di rumah sakit juga disebut berlangsung ketat, bahkan keluarga atau adik korban diduga tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu langsung dengan korban ketika berada di rumah sakit.

Menurut LBH Medan, situasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik dan menggerus kepercayaan terhadap proses penegakan hukum apabila tidak dijelaskan secara transparan.

Keluarga korban, kata LBH Medan, berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi korban, proses pemeriksaan, hasil autopsi, serta perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

LBH Medan Ingatkan Kasus Sambo Jangan Terulang

LBH Medan juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulangi persoalan serius yang pernah mencoreng penegakan hukum dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

LBH Medan menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa setiap perkara kematian harus ditangani dengan integritas, transparansi, dan berdasarkan bukti.

“Jangan sampai persoalan seperti itu terulang kembali. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan opini atau kesimpulan yang dibangun terlalu dini,” ujar Irvan.

Kondisi Fisik Harus Sinkron dengan Kronologi

LBH Medan menilai apabila kondisi fisik korban tidak sinkron dengan kronologi yang berkembang di ruang publik, termasuk keterangan yang disampaikan pihak tertentu kepada media, maka ketidaksesuaian tersebut wajib didalami.

Menurut LBH Medan, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan verbal. Penyidik harus menguji seluruh informasi melalui pendekatan ilmiah.

Langkah tersebut dapat meliputi pemeriksaan forensik independen, olah tempat kejadian perkara secara komprehensif, rekonstruksi, pemeriksaan seluruh saksi, analisis laboratorium forensik, pemeriksaan balistik apabila berkaitan dengan senjata api, serta pengumpulan alat bukti lainnya sesuai hukum acara pidana.

Hak Hidup Merupakan Hak Konstitusional

LBH Medan menegaskan bahwa perkara kematian Winda tidak semata-mata menyangkut keluarga korban, tetapi juga menyangkut kewajiban negara dalam melindungi hak hidup dan memastikan akses terhadap keadilan.

LBH Medan merujuk pada Pasal 28A UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

LBH Medan juga mengacu pada Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,

Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Pasal 6 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut LBH Medan, prinsip perlindungan hak hidup mengharuskan setiap kematian yang diduga tidak wajar ditangani melalui penyelidikan dan penyidikan yang efektif, independen, objektif, dan akuntabel

.
LBH Medan: Jangan Tutup Kemungkinan Adanya Tindak Pidana

LBH Medan menegaskan bahwa berdasarkan sejumlah kejanggalan yang masih belum terjawab, pihaknya menduga kematian Winda Lorenza tidak semata-mata dapat disimpulkan sebagai bunuh diri dan kemungkinan adanya tindak pidana harus tetap dibuka untuk diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

LBH Medan juga mengecam segala bentuk intimidasi, dugaan pengaburan fakta, maupun tindakan yang berpotensi menghambat keluarga korban dalam memperoleh informasi dan keadilan.

Menurut LBH Medan, setiap upaya yang berpotensi menutup akses keluarga terhadap korban, membatasi informasi, ataupun membentuk opini mengenai penyebab kematian sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan selesai harus dievaluasi secara serius.

Tujuh Desakan LBH Medan
LBH Medan kemudian menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat dan lembaga negara terkait:

Kapolda Sumatera Utara diminta mengambil alih penanganan perkara dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Komnas HAM dan Kompolnas diminta turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dan memastikan dugaan kejanggalan kematian Winda diusut secara serius.

Penyidik diminta membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana, berdasarkan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan forensik harus dilakukan secara menyeluruh, khususnya terhadap seluruh luka pada tubuh korban, termasuk bagian kepala, mata, anggota tubuh lainnya, serta dugaan luka yang berkaitan dengan senjata api.

Seluruh saksi dan pihak yang berada di lokasi kejadian harus diperiksa, termasuk menguji kesesuaian keterangan yang telah disampaikan kepada publik dengan fakta dan hasil pemeriksaan forensik.

Perkembangan penanganan perkara dan hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan secara hukum harus diinformasikan kepada keluarga korban, termasuk hasil autopsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Negara wajib menjamin tidak adanya intimidasi, intervensi maupun upaya pengaburan fakta terhadap keluarga korban, saksi, maupun pihak lain yang memberikan informasi dalam proses penyidikan.

“Kebenaran Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kesimpulan Prematur”

LBH Medan menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta mengenai kematian Winda Lorenza terungkap secara terang.

Menurut LBH Medan, keadilan tidak akan lahir dari kesimpulan yang tergesa-gesa, tetapi dari proses hukum yang transparan, pembuktian ilmiah, serta keberanian untuk menguji setiap kemungkinan berdasarkan fakta.

“Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Tidak boleh ada fakta yang sengaja ditutup. Dan tidak boleh ada keluarga korban yang harus berjuang sendirian untuk menemukan kebenaran,” tegas LBH Medan.

“Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kesimpulan yang prematur.”
“Setiap nyawa berhak mendapatkan keadilan, dan setiap kematian yang janggal berhak mendapatkan jawaban.”

“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan asumsi dan opini.”

“Jika ada kejanggalan, jangan ditutup; jika ada pertanyaan, jangan dibungkam.”

“Keadilan bukan sekadar menemukan siapa yang salah, tetapi memastikan kebenaran tidak pernah dikuburkan bersama korban.”

“Keluarga korban tidak boleh dipaksa menerima kesimpulan sebelum seluruh pertanyaan terjawab.”

“Negara diuji bukan ketika semuanya terang, tetapi ketika sebuah kematian menyisakan banyak pertanyaan.”
(Red-Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini