Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, Sahkan Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Medan

0
154

Medan, LINI NEWS – Di bawah palu kepemimpinan Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., DPRD Kota Medan secara resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026. Pengesahan ini menandai langkah strategis lembaga legislatif dalam memperkuat marwah kelembagaan, meneguhkan disiplin politik, serta menata ulang wajah parlemen kota agar semakin selaras dengan semangat demokrasi dan nilai-nilai kebangsaan.

Rapat Paripurna: Simbol Kepemimpinan dan Konsensus

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi oleh Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. dan H. Zulkarnaen, S.K.M. Kehadiran seluruh Anggota DPRD Kota Medan menegaskan kuatnya konsensus politik lintas fraksi dalam menyempurnakan tata kelola internal lembaga perwakilan rakyat.

Agenda utama diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Suara Fraksi: Legitimasi Politik Parlemen

Setelah laporan Pansus, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Mayoritas fraksi secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui perubahan tata tertib tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat etika, kinerja, dan akuntabilitas parlemen daerah.

Substansi Perubahan: Menata Ulang Wajah Parlemen

Dalam rancangan yang disahkan, terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan, penambahan, dan penghapusan. Fokus utama pembaruan meliputi:

Penyesuaian nomenklatur kelembagaan,

Penguatan tata cara kegiatan pembinaan ideologi Pancasila,

Penegasan mekanisme wawasan kebangsaan sebagai ruh dalam setiap aktivitas kedewanan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkokoh DPRD Kota Medan tidak hanya sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai benteng moral dan ideologis dalam kehidupan demokrasi lokal.

Fungsi Strategis Tata Tertib DPRD

Tata Tertib DPRD berfungsi sebagai konstitusi internal parlemen, yang mengatur antara lain:

Susunan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD,

Kedudukan dan peran alat kelengkapan DPRD,

Hak dan kewajiban pimpinan serta anggota DPRD,

Larangan, sanksi, dan mekanisme penegakan disiplin,

Tata cara persidangan, rapat, serta pengucapan sumpah/janji,

Prosedur pemberhentian antarwaktu, pengganti antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Momen Pengesahan: Palu Demokrasi Diketuk

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan. Dengan ketukan palu Ketua DPRD, perubahan tata tertib resmi berlaku sebagai pijakan baru bagi perjalanan legislatif Kota Medan.

Ketua DPRD Medan:

“Palu parlemen bukan sekadar mengetuk meja, tetapi mengetuk kesadaran kita untuk setia pada suara rakyat.”

“Tata tertib adalah cermin martabat lembaga, di sanalah kehormatan wakil rakyat dipantulkan.”

“Demokrasi tidak hanya berbicara, ia harus berjalan di atas aturan yang adil dan beradab.”

“Parlemen yang kuat lahir dari disiplin yang tegak dan etika yang kokoh.”

“Pancasila bukan hiasan dinding, tetapi napas dalam setiap keputusan politik.”

“Setiap pasal yang disahkan hari ini adalah janji kepada generasi Kota Medan esok hari.”

“Di ruang rapat ini, kami tidak hanya membangun regulasi, kami merawat harapan rakyat.”

Dengan pengesahan perubahan tata tertib ini, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus bergerak dalam koridor hukum, etika, dan nilai kebangsaan, demi menghadirkan parlemen yang bermartabat dan berpihak kepada kepentingan publik.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini