Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom Desak Pemko Pulihkan UMKM Pasca Banjir

0
120

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, mendesak Pemko Medan segera menerapkan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM sebagai dasar pemulihan bagi pelaku usaha kecil yang terdampak banjir besar pada 27 November 2025. Ia menegaskan bahwa ratusan UMKM mengalami kerugian berat hingga lumpuh total, sehingga membutuhkan intervensi cepat dan terukur dari pemerintah.

Seruan pada Pemerintah: Wajib Bergerak Cepat

Pernyataan tersebut disampaikan Reza saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-XII Tahun 2025 di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, bencana banjir tidak hanya merusak fasilitas fisik, tetapi juga menghantam ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi penopang pergerakan ekonomi kota.

“Banjir kemarin membuat UMKM terpuruk kembali. Sebelumnya mereka sudah naik kelas melalui pembinaan Pemko, dan kini mereka kembali jatuh. Pemerintah wajib hadir memulihkan mereka agar ekonomi masyarakat tidak semakin terjerembab,” tegas Reza.

Perda 3/2024: Kewajiban Bukan Pilihan

Reza menekankan bahwa pemulihan UMKM bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum.
Ia menggarisbawahi Pasal 16 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2024, yang secara jelas mewajibkan pemerintah daerah menyediakan skema pemulihan dalam kondisi darurat.

“Perda ini sudah memberi mandat. Tidak ada alasan menunda. Pelaku usaha kecil jangan dibiarkan menghadapi kerugian sendiri,” ujarnya.

Instruksi untuk Dinas Terkait

Reza turut meminta Pemko Medan segera:

Melakukan pendataan ulang UMKM terdampak banjir.

Menyalurkan program pemulihan ekonomi secara prioritas.

Mengoptimalkan bantuan modal, pelatihan, dan fasilitasi pemasaran.

Melibatkan kelurahan dan kecamatan untuk memastikan pemulihan tepat sasaran.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi kota. Jika mereka runtuh, maka stabilitas ekonomi Medan ikut terguncang,” katanya tegas.

Tentang Perda 3/2024

Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 terdiri atas VI Bab dan 54 Pasal, ditetapkan oleh Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution dan diundangkan oleh Sekda Medan Ir. Wiriya Alrahman pada 28 Maret 2024.

Reza Pahlevi Lubis S.Kom;

“UMKM adalah denyut ekonomi Medan; kita wajib menjaganya tetap hidup.”

“Perda dibuat untuk dilaksanakan, bukan hanya dibacakan.”

“Pemulihan UMKM adalah kewajiban, bukan kebaikan.”

“Banjir boleh datang, tapi pemerintah tidak boleh terlambat.”

“Ekonomi kuat dimulai dari usaha kecil yang bangkit.”

“Pelaku UMKM tidak boleh berjalan sendiri dalam krisis.”

“Setiap kebijakan harus berpihak pada rakyat kecil.”

“Pemulihan yang cepat menyelamatkan masa depan kota.”

“Keberpihakan adalah ukuran nyata dari kehadiran negara.”

“Medan tumbuh ketika UMKM berdiri tegak.”
(Nulince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini